Senin, 20 Mei 2013

MAKALAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KEBIJAKAN



   BAB 1
  PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG

Dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu periode kedua, Presiden RI menetapkan 45 program penting yang akan dijalankan di seluruh tanah air berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional.
Dari 45 program ini telah dipilih 15 program unggulan, dimana kesehatan masuk dalam program ke 12. Landasan kerja pembangunan kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu ke-2 ini, akan memperhatikan tiga “tagline” penting yaitu change and continuity; debottlenecking, acceleration, and enhancemen; serta unity, together we can.Sejak dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.

Program 100 hari Menkes mengangkat 4 isu, yaitu:
(1) peningkatan pembiayaan kesehatan untuk memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat,
(2) peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target
MDGs
(3) pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana,serta
(3) peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK)

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah manajemen

1. .Tujuan Umum
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah akan membahas masalah kebijakan –kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusu dalam penulisan makalah ini adalah akan membahas masalah-masalah:
a. Dasar-hukum Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan
b. Perubahan paradigm system pelayanan kesehatan
c. Oragnisasi depkes
d. Visi, misi depkes
e. Strategi depkes

C. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup penulisan makalah ini adalah hanya akan membahas maslah kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan, terutama perubahan paradigm pelayanan kesehatan, visi, misi dan strategi depkes.
BAB II
PEMBAHASAN

A.Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan
I. Dasar Hukum

1. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional

MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
(CPOTB).
Pertama : Mengesahkan dan memberlakukan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai pedoman bagi semua pihak yang telibat dalam pembuatan obat tradisional.
Kedua : lndustri Obat Tradisional dan lndustri Kecil Obat Tradisional Wajib melaksanakan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik seperti dimaksud dalam amar pertama.
Ketiga : Dalam rangka pencapaian CPOTB seperti dimaksud dalam amar kedua lndustri Kecil Obat Tradisional yang telah mendapat izin sebagai Perusahaan Jamu, Pabrik Jamu, Usaha Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional dan total aset kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk harga tanah dan bangunan, wajib meningkatkan kemampuannya secara bertahap untuk melaksanakan CPOTB selambat-lambatnya tahun 1997.
Keempat : Sertifikat CPOTB yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan No. 246/Menkes/Per/V/1990 tentang lzin Usaha lndustri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah menilai laporan hasil pemeriksaan
dari Kepala Balai.
Kelima : Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang dimaksud dalam amar pertama dapat ditinjau dan ditetapkan kembali oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Kesehatan.
Keenam : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

2. TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT R.I. TENTANG VISI INDONESIA MASA DEPAN
Pasal 1
Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi yaitu :
(1) visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
(2) visi antara yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020;
(3) visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negera

3. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
K E T E N T U A N  U M U M
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis;
2.   Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat;
3.   Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melaui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
4.   Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;
5.   Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik;
6.   Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika;
7.   Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan ketrampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat;
8.   Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air;
9.   Sediman farmasi adalah obat, bahan obat, obat trdisional, dan kosmetik;
10.     Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman;
11.     Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
12.     Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis;
13.     Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional;
14.     Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;
15.     Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkeseinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 :Pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal 3 :Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 : Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1 :Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
b. Propinsi adalah Propinsi yang bersifat Otonom.
c. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan
atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
Pasal 2
(1) Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara san lembaga
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan dalam bidang sebagai berikut:
·         Bidang pertanian
·         Bidang kelautan
·         Bidang pertambangan dan energi
·         Bidang kehutanan dan perkebunan
·         Bidang perindustrian dan perdagangan
·         Bidang perkoprasian
·         Bidang penanaman modal
·         Bidang kepariwisataan
·         Bidang ketenagakerjaan
·         Bidang kesehatan
·         Bidang pendidikan dan kebudayaan
·         Bidang sosial

·         Bidang penataan ruang
·         Bidang pertanahan
·         Bidang pemukiman
·         Bidang pekerjaan umum
·         Bidang perhubungan
·         Bidang lingkungan hidup
·         Bidang politik dalam negeri dan administrasi politik
·         Bidang pengembangan otonomi daerah
·         Bidang perimbangan
·         Bidang kependudukan
·         Bidang olah raga
·         Bidang hukum dan perundang-undangan
·         Bidang penerangan


5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
DASAR-DASAR PEMBIAYAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 2


(1)
Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.



(2)
Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.



(3)
Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN.



(4)
Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat Kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.


6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010

7. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan

Menetapkan
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam dictum dimaksud agar digunakan sebagai
Pedoman semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3 . keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruanditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).

B.Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedapankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk semua komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesehatan dan menjaganya dari semua kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan timbulnya penyakit dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut bisa berupa meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran tubuh, mengatur menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan rekreasi dan pembinaan mental spiritual Kegiatan preventif dapat dilaksanakan dengan cara mencegah dan menghindari timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lain. Kegiatan ini bisa berupa pemberian imunisasi, perbaikan lingkungan ( hygiene dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah tangga maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api dan keselamatan kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja perusahaan. Pada tingkat perusahaan dan departemen dampak lingkungan dengan kegiatan analisa dampak lingkungan ( AMDAL)
Pada departemen yang terkait misalkan Departemen Pertanian harus dipikirkan juga bagaimana mencegah dan mengurangi terjadinya dampak insectisida terhadap penggunanya.
Contoh yang lain : misal pada kegiatan industri perusahaan, jadi semua industri perusahaan dalam mengolah produknya harus sudah memikirkan dampak lingkungan utamanya terhadap pengolahan polutan (limbah produksi) sehingga memenuhi batas ambang kesehatan yang ditentukan

C.Pembangunan Berwawasan Kesehatan
1. Promotif
•Meningkatkanpengetahuan
• Menjaga stamina tubuh
• Menu seimbang
2. Preventif
• Imunisasi
• Hygiene
• Lingkungan
• Amdal
• Taat lalu lintas
• Keselamatan kerja
3. Kuratif
• Pengobatan
• Rehabilitasi


STRATEGI
1. Menggerakan dan memberdayakan masyarakat
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas
3. Meningkatkan system survey lens, monitoring, dan informasi kesehatan
4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan

D. Visi dan misi Indonesia sehat 2010-2014

Sejak dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.
Visi Rencana Strategis yang ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Yang Mandiri dan Berkeadilan“. Visi ini dituangkan menjadi 4 misi yaitu :

1. .Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani,
2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan,
3. menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan,
4. Menciptakan tata kelola keperintahan yang baik.

Visi dan Misi ini akan diwujudkan melalui 6 Rencana Strategi Tahun 2010 – 2014, yaitu:
1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global
2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti,: dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif
3. MEningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan social kesehatan nasional.
4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu
5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab.

JAMPERSAL
Menteri Kesehat an akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai jaminan persalinan (jampersal). Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/per/ iii/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Diterbitkannya Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan ini untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan program Jaminan Persalinan. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Petunjuk Teknis ini telah disusun bersama-sama secara lintas sektor dan lintas program serta masukan dari ikatan profesi dan pelaksana program di daerah. “Kepada semua pihak yang memberikan kontribusinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal.
Dari beberapa pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta MDGs, pihaknya menghadapi berbagai hal yang multi kompleks seperti masalah budaya, pendidikan masyarakat, pengetahuan, lingkungan, kecukupan fasilitas kesehatan, sumberdaya manusia dan lainnya.
Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit dicapai dibandingkan target MDGs lainnya
Oleh karena itu, upaya penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs. Salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.


JAMKESMAS
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).
Program yang dimulai pada tahun 2008 ini dilanjutkan pada tahun 2009 karena (menurut pemerintah) terbukti meningkatkan akses rakyat miskin terhadap layanan kesehatan gratis. Program itu nantinya terintegrasi atau menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) efektif diterapkan di Indonesia, program Jamkesmas akan disesuaikan dengan sistem itu. Salah satunya, pengaturan proporsi iuran pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan rakyat miskin.

Strategi kesehatan di Indonesia:
► Mewyjudkan komitmen pembangunan kesehatan
► Meningkatkan pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan
► Membina sistem kesehatan dan sistem hukum di bidang kesehatan
► Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
► Melaksanakan jejaring pembangunan kesehatan
Dr. Wasis Budiarto, MS menyatakan perubahan paradigma sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan konsekuensi terhadap pergeseran orientasi pelayanan dari kuratif-rehabilitatif menjadi preventif-promotif, pendekatan fisik organik menjadi pendekatan paradigma sehat yang holistik dengan pendekatan masyarakat, pasif-reaktif dan individual centered menjadi proaktif dan community centered. Lebih lanjut dikemukakan, perubahan paradigma pelayanan kesehatan juga berdampak pada terjadinya pergeseran orientasi pembiayaan dan anggaran kesehatan. Semula berorientasi pada pembiayaan out of pocket ke sistem prabayar dan asuransi. Terlihat bahwa sistem kesehatan sekarang ini merupakan sistem yang terintegrasi antara pelayanan, pembiayaan, jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian biaya (cost containment).

PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN

4. Promotif
•Meningkatkan pengetahuan
• Menjaga stamina tubuh
• Menu seimbang
5. Preventif
• Imunisasi
• Hygiene
• Lingkungan
• Amdal
• Taat lalu lintas
•Keselamatan kerja

6. Kuratif
• Pengobatan
• Rehabilitasi




STRATEGI
5. Menggerakan dan memberdayakan masyarakat
6. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang
berkualitas
7. Meningkatkan system survey lens, monitoring, dan informasi kesehatan
8. Meningkatkan pembiayaan kesehatan

GRAND STRATEGI DEPKES
Meningkatkan system survey, monitoring dan informasi kesehatan
2. Menggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
3. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
4. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas

Menggerakan dan memberdayakan masy arakat untuk hidup sehat
1. Seluruh desa menjadi desa siaga
2. Seluruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat
3. Seluruh keluarga sadar gizi

Meningkatkan akses Masy rakat terhadap pelayanan kesehatan
1. Setiap orang miskin mendapat yan kes yang bermutu
Setiap bayi,anak,bumil,dan kelompok masy resti terlindungi dari penyakit
3. Di setiap desa tersedia SDM yang kompeten
4. Di setiap desa cukup tersedia obat essensial dan ala kesehatan dasar
5. Setiap puskesmas dapat menjangkau wil kerjanya
6. Yan kes disetiap tempat memenuhi standar mutu

Meningkatkan sistem Survey, monitoring Informasi kesehatan
1. Setiap KLB harus dilaporkan secara tepat
Setiap insiden penyakit harus masuk pada RR
Semua sediaan farmasi, makanan & perbekalan kesehatan memenuhi syarat kesehatan
4. Terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai standart
5. Berfungsinya sistem informasi kesehatan yang on line di seluruh Indonesia

Menigkatkan pembiayaan kesehatan
1. Pembangunan kesehatan hrs memperoleh preoritas pemerintah Pusat dan Daerah
2. Anggaran kesehatan dipreoritaskan untuk promotif dan preventif
3. Terciptanya JPKM terutama bagi rakyat miskin

E. Perubahan Paradigma Sehat
Berdasarkan pemahaman situasi dan adanya perubahan terhadap konsep sehat –sakit serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan yang bersifat multifaktural, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu pardigma sehat
Paradigma adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan orang sakit, sehingga kebijakan lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan lebihn produktif serta tidak jatuh sakit karena adanya upaya preventif. Sehingga perlu diupayakan semua polecy pemerintah selalu berwawasan kesehatan dengan mottonya menjadi “ Pembangunan Berwawasan Kesehatan” Paradigma sehat diharapkan menjadi suatu cara pandang “ baru “ masyarakat yang merupakan perubahan pandang terhadap konsep sehat sakit. Paradigma sehat dijadikan sebagai suatu komitmen gerakan nasional segenap masyarakat sehingga betul-betul kesehatan menjadi tanggung jawab bersama (shared responsibility) yang mengacu pada prinsip-pronsip kemitraan ( partner ship).  Menggunakan paradigma sehat maka segenap masyarakat bersama pemerintah menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan agar terwujud “ INDONESIA SEHAT TAHUN 2010”. Wujud nyata para digma sehat  Merealisasikan visi Indonesia Sehat tahun 2010 yaitu :
gambaran masa depan masyarakat Indonesia yang akan dicapai melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan yakni :

1. Masyarakat bangsa dan negara yang ditandai dengan penduduknya hidup dalam lingkungan yang sehat.
2. Berperilaku hidup bersih dan sehat
3. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil
dan merata
4. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh
wilayah Indonesia

PILAR UTAMA UNTUK MENOPANG VISI INDONESIA SEHAT
• Lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
• Perilaku hidup bersih dan sehat setiap anggota masyarakat
• Tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai yang dibutuhkan
• Masyarakat mempunyai kemampuan untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa terpengaruh faktor sosial ekonomi maupun non ekonomi

UU No 32-33 2004 yaitu tentang :
1. Regulasi Nasional
2. Regulaso Provinsi
3. Regulasi Daerah

Yang membahas tengtang fungsi puskesmas yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang bermutu, perilaku hidup sehat, dan lingkungan sehat.
Fungsi puskesmas :
1. Pusat kesehatan berwawasan kesehatan
2. Pusat pemberdayaan keluarga
3. Pusat pelayanan kesehatan setara yaitu : Yankesmas dan yankes perorangan




                                               PENUTUP

KESIMPULAN

Dalam menjalankan program pembangunan di bidang kesehatan pemerintah menjalankan misi dan visi di bidang kesehatan dan merubah paradigm kesehatan dari kuratif dan rehabilitative bergeser menjadi preventif dan edukatif dan paradigm kesehatan juga diubah dari sentralisasi menjadi disentralisasi, sehingga tidak terpusat oleh pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada masing-masing daerah karena tiap-tiap daerah mempunyai problem masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar